PONOROGO I desaparingan.id -Jajaran Polsek Jenangan, Polres Ponorogo kembali menggelar Jum’at Curhat, kali ini bertempat di Joglo Balsi Kesenian Desa Paringan Kecamatan Jenangan, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan yang dihadiri langsung Kapolsek Jenangan, Iptu Amrih Widodo. S.H, bersama jajaran Polsek Janaagan, pemerintah Kecamatan dan Desa, tokoh agama tokoh masyarakat itu berlangsung lancar dan sukses.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Jenangan, Iptu Amrih Widodo. S.H, menyampaikan bahwa situasi dan kondisi wilayah Kecamatan Jenangan terutama kriminalitas sejauh ini aman dan kondusif terimakasih atas partisipasi perangkat desa Paringan dan warga desa Paringan untuk mengikuti kegiatan Jum’at Curhat ini.
“Diharapkan peran aktif bersama untuk meningakatkan Kamtibmas yang kondusif aman khususnya di desa paringan,serta dalam kesempatan ini ijin kan perkenalkan diri dan mohon bimbingan dan dukungannya kepada kades,perangkat desa juga warga paringan kami selaku Kapolsek Jenangan yang baru, “tandasnya.
Dalam Sesi curhat perangkat desa Paringan dan warga masyarakat kepada pihak Polsek Jenangan terlihat menyampaikan tentang penertiban knalpot brong yang di gunakan sepeda motor anak anak muda khususnya di wilayah Kecamatan Jenangan.
“Kenalpot brong yang di gunakan anak anak mudah pada malam hari sangat menggangu suara bisiknya apalagi saat malam hari. mengingat wilayah Jenangan ini merupaka area pedesaan, terdengar bisik sekali, “pinta Kades Paringan, Suwuendi, SH.
Dalam kesempat itu Arif suyuti salah satu tokoh masyarakat juga terlihat menayakan tentang pembayaran pajak tahunan kendaraan wajib meyertakan pengesahan pajak di STNK dan susahnya pembuatan sim. Selain itu juga terlihat dari Hariono menayakan masalah pembayaran E TILANG tentang prosedurnya.
Kapolsek Jenangan Iptu Amrih Widodo, SH menyampaikan bahwa tentang maraknya anak anak muda yang memakai knalpot brong nanti polsek Jenagan berkoordinasi dengan pihak sat lantas polres ponorogo guna menindak lanjuti aduan dari Kades dan Masyarakat paringan.
“Masalah pajak tahunan kendaraan via online wajib pengesahan stempel pengesahan akan di koordinasikan dengan samsat polres ponorogo dan hasilnya akan disampaikan melalui bbktm,”jawab Kapolsek Jenangan Iptu Amrih widodo,SH.
Untukpembayaran, lanjut Iptu Amrih e-tilang setelah mendapatkan surat tilang silahkan konfirmasi via online/bisa merapat ke baur tilang polres dimana surat tilang tersebut di terbitkan nanti akan di sampaikan prosedur pembayarannya.
Dalam sesi Jum’at Curhat ini tak lupa Kapolsek Jenangan menyampaikan Covid-19 masih ada kapolsek meminta untuk menjaga diri dari penularan dengan melengkapi vaksin sampai dengan Boster (Vaksin ke 3)
- Reporter: Media Center Desa.