Tugas & Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DI LINGKUNGAN DESA PARINGAN KECAMATAN JENANGAN

KABUPATEN PONOROGO

Pembina

Tugas Pembina :

  1. Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
  2. Mengesahkan, menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan.
  3. Fungsi Pembina :

Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi serta seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

 

Pengarah

Tugas Pengarah yaitu :

  1. Memberi arahan kepada PPID Pembantu terkait pengolahan layanan informasi dan dokumentasi;
  2. Memberikan persetujuan kepada PPID Pembantu atas Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada Pemohon Informasi;
  3. Memberikan rekomendasi kepada PPID Pembantu atas hasil Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  4. Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Pembantu terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
  5. Dalam menjalankan tugasnya, Pengarah PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan.
  6. Fungsi Pengarah yaitu :
  7. Mengarahkan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersedian informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
  8. Menerima keberatan atas penolakan dan Permohonan Informasi Publik;
  9. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
  10. Sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik; dan
  11. Memberi persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Pembantu.

 

Tim Pertimbangan

Tugas dan Fungsi Tim Pertimbangan yaitu :

  1. Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
  2. Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan;
  3. Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam PLID.

 

PPID Pembantu

Tugas dan Fungsi PPID Pembantu yaitu :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada kepala desa dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Desa, Badan Publik Lainnya di wilayah Desa Paringan menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pengarah dan Tim Pertimbangan secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

 

Bidang Pendukung

Tugas dan Fungsi Bidang Pendukung yaitu :

  1. Bidang Pendukung Sekretariat PLID, bertugas dan berfungsi memberikan dukungan administratif
  2. Bertugas mengelola secara teknis operasional serta sarana prasarana untuk mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi;

Bidang Layanan/Info & Dokumentasi

    1. Bertugas dan berfungsi mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik dan melakukan klasifikasi jenis informasi;
    2. Bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola sesuai dengan mekanisme internal PLID serta mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai; dan
    3. Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
    4. Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan
    5. Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hardcopy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada Pemohon Informasi.