TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID) PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
DI LINGKUNGAN DESA PARINGAN KECAMATAN JENANGAN
KABUPATEN PONOROGO
Pembina
Tugas Pembina :
- Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
- Mengesahkan, menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan.
- Fungsi Pembina :
Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi serta seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
Pengarah
Tugas Pengarah yaitu :
- Memberi arahan kepada PPID Pembantu terkait pengolahan layanan informasi dan dokumentasi;
- Memberikan persetujuan kepada PPID Pembantu atas Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada Pemohon Informasi;
- Memberikan rekomendasi kepada PPID Pembantu atas hasil Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan;
- Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Pembantu terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
- Dalam menjalankan tugasnya, Pengarah PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan.
- Fungsi Pengarah yaitu :
- Mengarahkan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersedian informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
- Menerima keberatan atas penolakan dan Permohonan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
- Sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik; dan
- Memberi persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Pembantu.
Tim Pertimbangan
Tugas dan Fungsi Tim Pertimbangan yaitu :
- Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam PLID.
PPID Pembantu
Tugas dan Fungsi PPID Pembantu yaitu :
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada kepala desa dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Desa, Badan Publik Lainnya di wilayah Desa Paringan menjadi bahan informasi publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pengarah dan Tim Pertimbangan secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Bidang Pendukung
Tugas dan Fungsi Bidang Pendukung yaitu :
- Bidang Pendukung Sekretariat PLID, bertugas dan berfungsi memberikan dukungan administratif
- Bertugas mengelola secara teknis operasional serta sarana prasarana untuk mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi;
Bidang Layanan/Info & Dokumentasi
-
- Bertugas dan berfungsi mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik dan melakukan klasifikasi jenis informasi;
- Bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola sesuai dengan mekanisme internal PLID serta mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan
- Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hardcopy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada Pemohon Informasi.