Suwendi,SH: Dana Desa Bisa Dipakai untuk BLT Keluarga Miskin Dampak Covid 19

  • Bagikan

PONOROGO | desaparingan.id – Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun tingkat pemerintah Desa terus mencarikan solusi terhadap dampak virus korona atau covid-19 yang semakin meluas. Salah satunya dengan memperbolehkan pemerintah desa memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin menggunakan Dana Desa (DD). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Seperti saat ini, pemerintah Desa Paringan mengadakan rapat lintas sektoral Desa yang bertempat di balai Desa Paringan, Selasa, 5 Mei 2020. Hadir dalam dalam rapat tersebut, Kepala Desa Paringan, Suwindi, SH, Kasi Pemas Kecamatan Jenangan, Babinsa Babinkamtibmas Jenangan, Perangkat Desa Paringan, Lembaga Desa yang ada,seperti, BPD, LPMD dan seluruh ketua RT dan RW Desa Paringan.

Kepala Desa Paringan, Suwendi, SH saat di temui tim desaparingan.id mengatakan bahwa, peraturan baru tersebut mengacu Peraturan Menteri Desa No. 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Adapun tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat desa. “Sasarannya keluarga Miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” Terangnya Suwendi.

Adapun teknisnya, lanjut Suwendi, pertama mekanisme pendataan, dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19. Kemudian data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa Khusus. Kemudian ditetapkan dan dokumen ditandatangani Kepala Desa. “Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima,”Tandasnya.

(AB/AS).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *