Foto : Regulasi Baru Buka Peluang Petahana, Pilkades Serentak Ponorogo Diprediksi Kian Dinamis, Jumat (1/5/2026).
PONOROGO I desaparingan.id – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Ponorogo mulai menemukan kejelasan arah setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ponorogo, Tony Sumarsono, menyatakan bahwa substansi dalam peraturan pemerintah tersebut sudah cukup jelas, khususnya terkait ketentuan masa jabatan dan peluang pencalonan kembali bagi kepala desa. Meski demikian, pihaknya masih menunggu aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
“Di PP itu sudah sangat jelas. Tapi kami tetap menunggu Permendagri untuk aturan teknis pelaksanaannya,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Dalam Pasal 118 peraturan tersebut ditegaskan bahwa kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang terbaru diberlakukan masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri satu kali lagi. Ketentuan ini membuka peluang bagi para petahana berpengalaman untuk kembali berkompetisi dalam Pilkades mendatang.
Selain itu, regulasi juga mengatur berbagai kondisi transisi, termasuk bagi kepala desa yang masih menjabat maupun yang belum dilantik. Penyesuaian masa jabatan menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi aturan berjalan sesuai ketentuan baru yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut dalam jangka waktu tiga tahun bersama DPR RI. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas regulasi serta menyesuaikan jika ditemukan kendala dalam penerapannya di lapangan.
Bagi Ponorogo, dampak dari regulasi ini cukup signifikan. Pilkades serentak yang diproyeksikan berlangsung pada akhir Mei atau awal Juni 2027 diperkirakan akan menghadirkan persaingan yang lebih dinamis, dengan kemungkinan kembalinya figur-figur lama yang sarat pengalaman.
Situasi tersebut menciptakan dua pilihan bagi masyarakat desa, yakni melanjutkan kepemimpinan yang sudah berjalan atau memberikan kesempatan kepada calon baru dengan gagasan yang lebih segar dan progresif. Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan pentingnya kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman teknis agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan secara jujur, tertib, dan demokratis.
Kini, seluruh tahapan tinggal menanti satu kepastian krusial, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Regulasi teknis tersebut akan menjadi penentu dimulainya tahapan resmi, sekaligus penanda bahwa proses Pilkades serentak Ponorogo 2027 benar-benar siap digelar secara menyeluruh.
- Reporter : Media Center.












